23 Maret 2020 16:23

Menindaklanjuti
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.1/2595 tanggal 18 Maret 2020 perihal Himbauan
Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota
Medan.

Maka LPSE Kota Medan untuk sementara waktu akan meniadakan layanan yang bersifat tatap muka.

Lebih lanjut silakan unduh lampiran pada berita ini.

Terimakasih.

Lampiran: