2 Januari 2023 11:45

Untuk mendapatkan akun PPK silakan mengirimkan surat permohonan Anda ke LPSE Kota Medan - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Formulir PPK;
  2. Untuk PA / KPA di OPD melampirkan SK Pengangkatan Kedalam Jabatan;
  3. Untuk staf non-KPA / staf lainnya melampirkan Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa dan SK Penunjukan Sebagai PPK yang ditandatangani oleh Kepala OPD.
Lampiran: